NEWS – Khoirul Anam, CNBC Indonesia | 20 July 2022 19:24
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat bakal merilis Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara. Dengan adanya BLU ini, harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) akan dilepas ke mekanisme pasar.
Dengan hadirnya BLU, harga DMO tentunya akan mengikuti harga batu bara di pasar. Namun, BLU tersebut akan memungut selisih dari harga patokan dengan harga batu bara pasar.
Adapun kehadiran BLU tersebut membuat khawatir para pelaku di sektor industri, di mana batu bara berperan dalam keberlangsungan produktivitas industri.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian, Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan dengan diberlakukannya BLU ini akan berdampak pada perusahaan yang membeli batu bara dengan mekanisme pasar.
“Hal ini akan terdampak untuk industri yang modalnya terbatas, demikian juga bagi industri bermodal besar. Namun apabila skema atau proses BLU atau pengembalian nanti tidak lancar, akan mengganggu cash flow perusahaan tersebut,” terang dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/7/2022).
Di samping membentuk BLU, menurut dia, Kementerian ESDM perlu membentuk skema baru. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran yang akan mengganggu arus kas industri yang memanfaatkan batu bara.
“Dalam Kementerian ESDM sudah menerbitkan pedoman terkait penyetoran untuk penambang batu bara yang melakukan kegiatan ekspor. Setelah itu perlu diikuti bagaimana skema atau mekanisme atau prosedur terkait tata cara pengembalian dari selisih harga tadi,” jelas Wiwik.
Lebih lanjut menurut dia, pembentukan BLU memerlukan aturan yang lebih konkret, seperti mekanisme untuk pengembalian dari iuran ke pengguna batu bara serta penetapan BLU yang akan ditunggu.
“Karena komposisinya memang aturan ini masih proses pemberlakuan, tentunya Kementerian Perindustrian akan berupaya untuk berkoordinasi secara intensif dengan kementerian ESDM sehingga begitu BLU diterapkan tidak akan memberatkan industri pengguna batubara,” ujar dia.
Sementara itu, Wiwik mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap para pelaku industri yang khawatir dengan skema BLU. Pendekatan juga dilakukan dengan Kementerian ESDM.
“Nantinya akan dilakukan satu pendekatan, di mana batu bara tidak hanya skema BLU, tidak hanya diperuntukkan untuk PLN karena di industri kita, misalnya semen, ini industri yang sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat,” pungkas Wiwik.
(pgr/pgr)