NEWS – pgr, CNBC Indonesia | 15 December 2023 16:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menegaskan bahwa aturan mengenai Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai badan pengelola pungut salur iuran batu bara sudah final. Aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan batu bara.

“Di kita sudah final Perpresnya, sudah disosialisasikan kemarin tanggal 14 kepada seluruh perusahaan. Harapan kami di akhir tahun ini bisa diteken (aturannya),” terang Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria dalam diskusi Peran Strategi Batu Bara dalam Transisi Energi, di Hotel Arya Duta, Jumat (15/12/2023).

Sebagaimana diketahui, pembentukan badan MIP ini sebagai langkah pemerintah mengamankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sejauh ini, harga batu bara DMO khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri dipatok US$ 70 per ton.

Nah, dengan hadirnya MIP batu bara ini, kemungkinan harga patokan tersebut akan dilepas kembali ke mekanisme pasar. Namun, PLN sebagai pemilik PLTU akan mendapatkan gantinya melalui MIP sebagai badan pungut salur iuran batu bara dari perusahaan-perusahaan batu bara.

“Kami Minerba dan Kementerian Keuangan telah menyiapkan Kepmen serta Permen (Peraturan Menteri) sebagai peraturan pelaksananya, mudah-mudahan di awal 2024 bisa dijalankan,” ungkap Lana.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan pengelolaan dana dari pungut salur kompensasi batu bara (DKB) akan dilakukan oleh 3 Bank BUMN.

“Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Menurut Arifin, seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang di develop oleh Bank Mandiri (sistem eDKB), dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.

Sementara itu, petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam (RPermen/RKepmen ESDM).

Adapun, pada saat Pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat Penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.

“Batu bara Coking Coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” ujar Arifin.

 

(pgr/pgr)