NEWS – Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia | 29 March 2023 16:35
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar adanya 126 kapal batu bara yang sempat ditahan tak bisa berlayar.
Mahfud membeberkan bahwa dirinya bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya berhasil membebaskan 126 kapal batu bara yang “disandera” tersebut.
Namun demikian, ternyata bukan masalah penahanan kapal yang sering membuat pengusaha pusing. Pengusaha mengungkapkan, ada masalah lain yang lebih sering membuat pengusaha pening, terutama ketika harga batu bara tengah meroket.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebut, masalah yang sering dialami pengusaha batu bara yakni pencurian batu bara di atas kapal.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima keluhan penyanderaan kapal, namun yang sering dikeluhkan oleh pengusaha batu bara adalah pencurian di atas kapal.
“Kalau di Asosiasi, kami sejauh ini belum pernah terima keluhan dari anggota terkait adanya “penyanderaan” seperti itu. Yang ada, dan sering kami terima itu malah pencurian di atas tongkang,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (29/3/2023).
Dia menyebutkan, pencurian ini marak terjadi saat harga komoditas sedang melambung tinggi. Sama halnya dengan pertambangan ilegal (PETI) yang marak terjadi saat harga tambang melejit.
“Biasanya (pencurian di atas kapal) marak kalau harga lagi tinggi. Sama juga dengan penambangan ilegal atau PETI itu biasanya marak di saat tingginya harga komoditas mineral dan batu bara,” jelas Hendra.
Dengan begitu, Hendra mengatakan untuk mengantisipasi kasus ini, pihaknya terus berkoordinasi dan melaporkan pada aparat keamanan. Dia menilai, kasus ini sudah mulai tertangani dalam beberapa bulan terakhir.
“Perusahaan terus berkoordinasi dan melaporkan ke aparat keamanan. Sepertinya sudah tertangani, sehingga beberapa bulan terakhir ini tidak banyak terdengar berita di media soal tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, mengenai penahanan kapal batu bara ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah sedang melakukan perbaikan pola kerja untuk bisnis pertambangan. Dia mengatakan, pihaknya sudah membuat daftar yang berasal dari masukan-masukan para pemangku kepentingan, akademisi, parlemen.
Di antaranya termasuk tata kelola pertambangan nasional, keberpihakan pada kepentingan nasional, kepastian hukum dan kemudahan investasi, pengelolaan lingkungan hidup, dan penegakan hukum.
“Saya selalu berkomunikasi dengan Menko Polhukam untuk bisa mendapatkan re-enforcement. Kita tetapkan kebijakan satu peta agar tidak ada lagi masalah tumpang tindih mengenai izin, kita tarik ke pusat dan juga banyak yang akhirnya masuk ke ranah hukum,” ungkap Arifin dalam acara Sarasehan Kemenko Polhukam, dilansir dari laman resmi Kemenko Polhukam, dikutip Senin (27/3/2023).
Disamping itu, Arifin menyebut pihaknya juga sudah melaksanakan program digitalisasi untuk perizinan, sehingga tidak perlu lagi ada komunikasi antara aplikan dengan personal.
“Itu dilaksanakan dengan ketat. Kita akan terbantu kalau stakeholder mengerti apa yang dilakukan. Kita sudah melarang menggunakan konsultan untuk perizinan, kita sudah siapkan saluran layanan pengaduan apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur. Kita juga membentuk satgas penegakan hukum yang dilakukan oleh K/L terkait,” tuturnya.
(wia)