Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia | 14 August 2024 16:50
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan kebijakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO) tidak bisa ditawar dan harus dipenuhi oleh para pelaku usaha tambang.
Asisten Deputi Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Tubagus Nugraha mengatakan bahwa DMO mempunyai peranan yang cukup penting untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara di dalam negeri.
“Pertanyaannya apakah kemudian DMO yang selama ini dijalankan, tentunya dmo itu maknanya adalah untuk memastikan bahwa pasokan batubara ini bisa aman, bisa berkelanjutan masuk ke dalam sektor-sektor pengguna di dalam negeri begitu,” kata dia dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Rabu (14/8/2024).
Tubagus membeberkan apabila berkaca pada tahun 2022 lalu, dimana pasokan batu bara pada saat itu untuk sejumlah pembangkit PLN pada sempat mengkhawatirkan, maka mekanisme ketahanan energi menjadi sesuatu hal yang sangat krusial.
“Nah memang ada tiga hal yang menjadi concern, utama ketika kami mengevaluasi pasca kejadian di awal Maret 2022,” kata dia.
Pertama, tidak semua spesifikasi batu bara yang diproduksi oleh para penambang cocok digunakan untuk pembangkit listrik dalam negeri. Kedua, terdapat disparitas harga antara harga dalam negeri dengan harga internasional.
Ketiga, mekanisme denda dan kompensasi yang selama ini diimplementasikan kurang cukup untuk kemudian membentuk sebuah kepatuhan yang berkelanjutan bagi para pelaku usaha.
“Nah ini concern-concern itu kemudian kita mencari solusi yang lebih tepat, lebih berkelanjutan, dan memang di satu sisi lebih fairness gitu, lebih berkeadilan, dan dari sisi beban fiskal pun jangan sampai ini menjadi tambahan beban fiskal bagi negara,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, krisis pasokan batu bara nasional sempat terjadi pada 2022 lantaran para penambang batu bara lebih memprioritaskan ekspor ketimbang memasok kebutuhan di dalam negeri karena harga jualnya lebih bagus.
Oleh sebab itu, ia berharap pelaksanaan pungutan iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera berjalan. MIP dibutuhkan untuk mengatasi masalah disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan harga Domestic Market Obligation (DMO).
“Jadi kuncinya adalah bagaimana kemudian pasokan batubara untuk kepentingan domestik, khususnya untuk kelistrikan umum itu bisa aman. Apakah memang kita bisa melihat bagaimana situasi yang terjadi ketika itu, dimana sustainability daripada pasokan itu menjadi sebuah pekerjaan rumah,” tambahnya.
(pgr/pgr)