NEWS – Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia | 02 January 2024 14:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menjalankan skema iuran baru bagi perusahaan tambang batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) pada Januari 2024 ini.

Lantas, apakah skema iuran baru tersebut sudah berlaku pada 1 Januari 2024 ini?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, implementasi dari MIP dana kompensasi batu bara masih menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres). Dengan begitu, ia belum dapat memastikan kapan skema ini mulai dilaksanakan.

“Kami masih proses penyelesaian Perpres-nya,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/1/2024).

Sebagaimana diketahui, lembaga MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut dan mengelola iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/ DMO) US$ 70 per ton untuk PLN.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan pembentukan lembaga yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang yakni Mitra Instansi Pengelola (MIP) sudah hampir final. Ditargetkan, iuran baru batu bara ini bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Adapun lembaga yang akan memungut iuran batu bara tersebut rencananya diserahkan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan mitra instansi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) saat ini masih menunggu proses finalisasi draf rancangan Peraturan Presiden (perpres). Adapun, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sendiri telah melaksanakan pemarafan dalam draf Perpres tersebut.

“Saat ini draf Perpres, sudah tahap finalisasi. Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sudah melaksanakan pemarafan dan ada masukan baru dari Menkomarves yang sedang kami koordinasikan. Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg,” kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya juga sedang disiapkan. Misalnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.

“Dan revisi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 per ton untuk bahan baku bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Arifin diperlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga lain untuk percepatan penyelesaian PMK dari dana kompensasi batu bara. Berikutnya, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peringatan nilai tambah batu bara jenis metalurgi.

“Jika poin tersebut dapat diselesaikan uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023, sehingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” katanya.

(wia)