NEWS – Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia | 31 May 2024 12:37

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengungkapkan ormas yang dimaksud yakni ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi. “Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi,” ujar Yuliot kepada CNBC baru baru ini.

Meski demikian, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, munculnya ide bagi-bagi IUP kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Adapun ormas yang akan diberikan IUP yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Bahlil memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya conflict of interest. Bahkan ia akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

“Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil dikutip Selasa (30/4/2024).

Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

(pgr/pgr)