CNN Indonesia | Selasa, 12/05/2020 11:35 WIB
Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) bakal segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI siang ini, Selasa (12/5). Beleid tersebut memuat 51 pasal tambahan baru, 73 perubahan pasal, termasuk penghapusan 11 pasal.
Salah satu pasal penting yang muncul dalam RUU tersebut adalah pemberian jaminan kegiatan operasi yang tertuang dalam Pasal 47 (a). Dalam pasal itu, disebutkan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga diberikan pada pertambangan Batubara, meski di Pasal 47 UU sebelumnya, tak ada kata ‘dijamin’ melainkan kata ‘dapat diperpanjang’.
Tak hanya itu, dalam pasal 47 (g), pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pertambangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun akan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun.
Sementara, dalam Pasal 169A draft Revisi UU Minerba, disebutkan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud antara lain:
- kontrak/perjanjian belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
- kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Adapun dalam ayat selanjutnya, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dilakukan melalui (a) pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau (b) luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.