CNN Indonesia | Kamis, 14/05/2020 22:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Pengusaha tambang pemegang lisensi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menyambut baik disahkannya revisi Undang-Undang Minerba oleh DPR Selasa lalu (12/5). Apalagi, selama ini mereka diliputi ketidakpastian karena masa berlaku mereka PKP2B bakal segera habis.
PT Arutmin Indonesia, misalnya, punya tenggat waktu hingga 1 November 2020 sebelum PKP2B mereka habis. General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menuturkan, perusahaanya telah mengajukan perpanjangan PKP2B ke Kementerian ESDM.
“Saat ini sedang dalam proses evaluasi,” ucapan kepada CNNIndonesia.com Kamis (14/5).
Evaluasi yang dimaksud Ezra meliputi aspek administrasi, teknis, finansial, hingga kewajiban terhadap lingkungan.
Pengajuan perpanjang izin dilakukan lantaran Arutmin diberikan hak untuk mengajukan kembali izin baru dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Pengesahan UU Minerba hanya mengkonfirmasi hak perpanjangan tersebut. Namun kami tetap menyambut baik UU Minerba yang baru karena banyak terobosan dan memberikan kepastian investasi dan kepastian hukum bagi industri pertambangan,” imbuhnya.
Ada pula PT Kideco Jaya Agung, anak usaha Indika Energy, yang bakal mengajukan perpanjangan kontrak PKP2B mereka. Perusahaan yang menguasai 47.500 lahan tambang di Kalimantan Timur itu bakal berakhir masa kontraknya pada 13 Maret 2023.
“Kideco akan secepatnya mengajukan perpanjangan setelah proses persiapan dokumen rampung dan sambil menunggu aturan pelaksanaannya,” ujar Head of Corporate Communication Indika Energy Ricky Fernando.
Perusahaan lainnya yang menyambut baik beleid baru pertambangan minerba itu adalah PT Kaltim Prima Coal yang menguasai 4.938 hektare wilayah tambang di Kalimantan Timur. Lisensi anak perusahaan BUMI Resources itu akan berakhir 31 Desember 2021.
Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan bahwa perusahaan masih mempelajari isi revisi UU tersebut dan mengambil langkah yang dibutuhkan perusahaan.
“Kami perlu mempelajari aturan tersebut sebelum bisa berkomentar lebih jauh. Untuk sementara, jangan berspekulasi. Tetapi secara keseluruhan ini adalah perkembangan positif yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan bisnis,” ucapnya saat dihubungi via pesan singkat.
Di luar tiga perusahaan tersebut, perusahaan lain yang akan segera berakhir masa PKP2B-nya antara lain PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 20201), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), serta PT Berau Coal (26 April 2025).
Seperti diketahui, dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menjamin perpanjangan izin perusahaan pemegang lisensi PKP2B sekaligus mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).