NEWS – Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia | 06 September 2022 14:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) cukup tinggi. Sampai pada September 2022 ini penerimaan negara dari sektor tersebut mencapai Rp 130 triliun.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan Indonesia dianugerahi sumber daya yang cukup melimpah.

Setidaknya saat ini terdapat ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta 60 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Indonesia.

“Pendapatan negara di sektor pertambangan pada September 2022 sekitar Rp 130 triliun,” ujar Irwandy dalam acara diskusi secara virtual, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, Irwandy menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat dilaksanakan secara optimal untuk mendongkrak perekonomian negara. Terutama tanpa mengorbankan aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

Oleh karena itu, menurut dia sumber daya alam harus dijaga dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Khususnya untuk kelangsungan kehidupan warga masyarakat saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi mendatang.

Adapun dalam melakukan kegiatan pertambangan, setiap perusahaan harus dapat melakukan praktik penambangan yang baik serta aturan standar penambangan yang baik dari semua aktivitas penambangan.

Dengan demikian, seluruh proses penambangan dapat dilakukan dengan baik dan mengikuti standar norma dan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini merupakan upaya utama kami untuk memitigasi tantangan nasional dan global yang sedang dan akan dihadapi oleh industri pertambangan nasional,” katanya.

(pgr/pgr)