Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia | 26 June 2024 18:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan secara prioritas kepada badan usaha atau PT yang dimiliki ormas keagamaan tersebut.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan, penawaran WIUPK untuk ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden No.70 Tahun 2023. Adapun, revisi Perpres tersebut saat ini tengah disusun oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Proses pemberiannya akan dilakukan oleh satuan tugas. Satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi. Satuan tugas ini dengan mekanisme demikian, bahwa pengajuan oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha atau PT,” kata Lana dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI dengan tema “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan” di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, ormas keagamaan yang bakal mendapat hak pengelolaan tambang juga harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya yaitu membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).

“Jadi nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau kompensasi data informasi,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

(wia)